Selasa, 23 November 2010

Beragam Harga untuk Keluar Penjara

dari detik.com

Belum selesai kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus Halomoan Tambunan bikin heboh lagi. Kali ini fotonya yang sedang menonton tenis di Bali, jadi pembicaraan. Tentu saja, sebab statusnya adalah tersangka kasus pajak, yang sedang ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok. Untuk keluar tahanan, dia harus mendapatkan izin pengadilan. Padahal izin itu tak ada.


Sebenarnya seorang tahanan bisa keluar masuk sel tahanan, itu biasa terjadi di negeri ini. Demikian juga bagi meraka yang seduh ditetapkan sebagai terpidana. Hal itu selalu dialami oleh tersangka atau terpidana berkatung tebal, khususnya yang terlibat kasus korupsi. Dengan uang hasil korupsi, mereka dengan gampang menyuap para penjaga rutan atau lapas. Jika dibandingkan dengan uang yang dikorupsi, uang suap petugas rutan itu hanyalah recehan. Walapu para koruptor itu sempat mendapat hukuman denda mengembalikan harta negara, namun mereka tidak jatuh miskin. Lihatlah Gayus. Kekayaan Gayus yang diduga hasil menggelapkan pajak Rp 100 miliar di rekening bank sekitar Rp 28 miliar dan di safety box sekitar Rp 70 miliar, sebetulnya telah diblokir dan disita Mabes Polri. Toh Gayus mengaku telah menyuap Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto sekitar Rp 368 juta, plus mengaji aseua penjaga rutan setiap bulannya. Mabes Polri sendiri mengakui, Iwan Siswanto mendapat uang dari Gayus dengan kisaran Rp 50-60 juta. Jika Iwan menerima Rp 50-60 juta, anggota lainnya menerima bervariasi. Jumlahnya tentu lebih kecil dari Karutan Brimob yaitu Rp 5-6 juta.
Dari mana Gayus mendapatkan uang untuk menyuap Kepala Rutan Mako Brimob dan bawahannya itu? Sejauhini polisi belum menannyai Gayus soal itu. Atau, sudah ditanyai, tetapi belum diungkapkan ke publik. Sementara itu, kuasa hukum Kompol Iwan Siswanto, Burhan Bangun, mengatakan Iwan tidak tahu asal usul uang itu. Gayus memberi, dan Iwan menerima. Begitu saja. Yang pasti, tidak ada pendapatan lain dari Gayus; juga istri maupun keluarganya bukanlah orang kaya. Jadi, hasil korupsi Gayus masih banyak, sehingga dengan mudah dia bisa menyuap para petugas penjaga tahanan.


Jika Gayus bisa leluasa keluar masuk sel tahanan Brimob dengan uang recehan hasil korupsi, bagaimana dengan para koruptor yang juga disel di sana? Di tempat ini tercatat sejumlah tersangka atau terpidana kasus korupsi, seperti mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Jaksa Urip Tri Gunawan, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak, mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Rusdihardjo, mantan Kabareskrim Jenderal Polisi (Purn) Suyitno Landung, dan terakhir Komjen Polisi Susno Duadji. "Waktu saya mengunjungi Pak Susno di tahanan Rutan Brimob Kelapa Dua, besan Presiden SBY kan di tahan di sana juga, tapi jarang ada di ruang tahananya, sering keluar," kata salah satu sumber yang tak mau disebutkan namanya kepada detikcom.
Kebiasaan keluar masuk tahanan juga terjadi para tersangka yang di tahan Rutan Mapolda Metero Jaya. Sumber detikcmom mengatakan, ketika mengunjungi salah satu rekannya di sana dia berpapasan dengan salah satu pelaku korupsi pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) bernama Hengky. "Saya lihat dia sedang membawa tas ransel. Mau ke mana Pak? tanya saya. Biasa mau piknik dulu nih, jawab orang itu," ungkapnya yang meminta tak disebutkan namanya itu.


Seperti diungkapkan mantan terpidana Anton Medan, keluar masuk penjara buat tahanan atau narapidana kaya, itu biasa. Praktek ini sudah berlangsung lama. Nyaris tak ada penjaga rutan atau lapas yang kebal uang sogokan. Praktek ini sudah menjadi tradisi, karena sama-sama untung.
"Tahanan atau narapidna untung karena bisa bebas dari sel, petugas untung karena dapat uang. Klop," katanya.
Praktek keluarnya narapidan ini sempat menjadi berita heboh pada 1996. Saat itu, koruptor kelas kakap Eddy Tansil kabur tidak kembali ke sel, setelah diberi kebebasan jalan-jalan. Menurut pengakuan petugas, Eddy Tansil dengan uang recehannya, biasa keluar penjara dengan berbagai tujuan. Namun, sapai hari tertentu, dia tidak kembali, alias kabur. Terpidana 20 tahun dengan penggelapan dana Rp 1,5 triliuan itu, hingga kini tak jelas rimbanya.
Tidak hanya keluar penjaran, para terpidana kaya juga bisa menikmati berbagai fasilitas yang berlebih, bagaikan hidup di hotel bintang lima. Seperti dialami oleh Artalyta Suryani alias Ayin, yang "kamar bintang limanya" dipergoki Satgas Pembernatasan Mafia Hukum, beberapa bulan lalu. Hal yang sama juga dinikmamti terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan. Dia bisa memimpin rapat perusahannya di ruang yang full AC, TV, Kulkas, perlengkapan fitness, dan ranjang empuk.


Menurut Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, ada dua modus yang sering digunakan tahanan korupsi keluar masuk bui. Pertama, resmi mengajukan surat, seperti sakit atau keperluan yang memang terkesan manusiawi sekali, padahal banyak rekayasa juga.

Biasanya surat akan diajukan ke penyidik sepeti kepolisian atau kejaksaan, setelah itu Kepala Rutan. Setelah diijinkan, tahanan akan dikawal 2-3 orang. "Tapi coba perhatikan, biasanya pengawalnya ke mana, tahananya ke mana. Dalam waktu tertentu, akan ketemu dan masuk bareng. Ini biasanya keluar pagi, masuk siang atau sore," ungkapnya.
Modus kedua, lanjut Neta, tanpa prosedur surat menyurat, yang memanfaatkan pejabat tertentu. Modus agak tinggi harganya. "Ada yang bulanan. Di sini mulai kepala rutan hingga petugas tingkat bawah dapat jatah bulanan. Nah, kalau penjaganya ganti-ganti, paling tidak menerima sekitar Rp 500.000 per orang per hari atau kalau dua orang bisa Rp 1 juta. Penjaga di mana-mana memang lebih kecil kecipratannya. Tahanan yang punya uang bisa memberikan jatah bulanan kepada semua petugas, sehingga dia sendiri mendapatkan kemewahan fasilitas di penjara," ujarnya.

Title: Beragam Harga untuk Keluar Penjara; Written by Denta; Rating: 5 dari 5

1 komentar:

  1. sip boss... btw, knp ga nyoba nge hosting aj bos?biar lebih pro blog nya

    BalasHapus